3. Onani atau Masturbasi
Mengeluarkan air mani dengan sengaja melalui stimulasi mandiri (masturbasi), baik dilakukan laki-laki maupun perempuan, menyebabkan puasa batal. Namun, berbeda halnya jika keluar karena mimpi basah yang tidak disengaja.
Berdasarkan Hadis Riwayat Tirmidzi dan Baihaqi:
عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)
Artinya: Dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani).” [HR. Tirmidzi dan Baihaqi].
4. Makan dan Minum secara Sengaja
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, baik itu makanan, minuman, maupun obat-obatan, akan membatalkan puasa. Hal ini juga termasuk istinsyaq (menghirup air ke hidung saat wudu) yang dilakukan secara berlebihan hingga masuk ke tenggorokan.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ
Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar…” [QS. al-Baqarah (2): 187].
5. Muntah dengan Sengaja
Mengeluarkan isi perut melalui mulut dengan sengaja akan membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja (karena sakit atau hal lain), maka puasa tetap sah.
Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah Saw:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).” [HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i].
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
