Dinkes Sumut: Belum Ada Pengaduan terkait PBI Nonaktif

Ismail
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rizal Lubis, (kanan). (Foto: iNewsMedan.id).

Hamid juga mengingatkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien dalam kondisi darurat. Ia menegaskan, apa pun status kepesertaan BPJS, pasien gawat darurat tetap wajib dilayani.

“Dalam keadaan gawat darurat, tidak boleh ada penolakan. Itu sudah jelas aturannya,” tegasnya.

Terkait jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan di Sumatera Utara, Hamid menyarankan agar data rinci dikonfirmasi langsung ke pihak BPJS Kesehatan. Ia menyebut, secara nasional jumlahnya disebut-sebut mencapai sekitar 11 juta peserta, namun angka pasti untuk Sumut berada di BPJS.

Sejauh ini, Dinkes Sumut mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun rumah sakit terkait penolakan pelayanan akibat penonaktifan PBI. Meski begitu, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi warga yang mengalami kendala.

“Kalau ada masalah di lapangan, silakan sampaikan ke kami, termasuk lewat media sosial resmi Dinkes. Nanti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network