MEDAN, iNewsMedan.id- Banyak yang mengira puasa Ramadhan cuma kewajiban umat Nabi Muhammad SAW. Padahal, dalam Al-Qur’an sudah ditegaskan bahwa puasa juga diwajibkan kepada umat-umat sebelum Islam.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 183:
“Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.”
Penjelasan soal ini dimuat dalam laman resmi Kementerian Agama RI. Disebutkan, menurut para ulama tafsir, umat terdahulu juga berpuasa. Bahkan ada yang menjalankan puasa seperti yang disunnahkan kepada umat Islam, seperti puasa Asyura, Ayyamul Bidh, dan puasa Dawud.
Menurut Imam ath-Thabari dalam tafsirnya, yang dimaksud “orang-orang sebelum kamu” salah satunya adalah kaum Nasrani. Mereka juga diwajibkan berpuasa Ramadan. Tapi aturannya lebih ketat.
Dulu, kalau sudah tidur setelah berbuka atau sudah shalat Isya, maka tidak boleh lagi makan, minum, atau berhubungan suami-istri sampai magrib keesokan harinya. Jadi kalau ketiduran sebelum sempat makan? Ya harus lanjut puasa sampai besok sore.
Riwayat dari al-Bara’ bin ‘Azib (HR. al-Bukhari) menyebutkan, jika sahabat belum berbuka lalu tertidur, maka ia tidak boleh makan dan minum lagi pada malam itu hingga waktu berbuka hari berikutnya.
Kebayang nggak? Habis kerja seharian, belum sempat makan, eh ketiduran. Bangun-bangun harus lanjut puasa lagi.
Aturan ini ternyata cukup berat bagi para sahabat. Beberapa kejadian pun menjadi sebab turunnya ayat yang kemudian meringankan aturan puasa.
Salah satunya kisah Sayyidina Umar bin Khathab. Suatu malam di bulan Ramadan, ia pulang agak larut dan mendapati istrinya sudah tidur. Dalam ketentuan saat itu, jika sudah tidur maka tidak boleh lagi berhubungan suami-istri. Namun Umar tetap melakukannya. Keesokan harinya, ia melapor kepada Rasulullah SAW.
Lalu turunlah QS. Al-Baqarah ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ... وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya, dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian, dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.
Ayat ini jadi turning point. Sejak saat itu, aturan puasa seperti yang kita jalani sekarang ditetapkan:
Menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami-istri sejak terbit fajar hingga magrib.
Pada malam hari, semua itu diperbolehkan tanpa syarat harus sebelum atau sesudah tidur, atau sebelum atau sesudah Isya.
Ada juga kisah Qais bin Shirmah al-Anshari yang kelelahan bekerja. Ia tertidur sebelum sempat berbuka dan akhirnya harus lanjut puasa hingga keesokan hari sampai pingsan. Peristiwa ini juga menjadi bagian dari turunnya keringanan tersebut.
Dari sini terlihat, syariat puasa mengalami tahapan. Awalnya lebih berat, lalu Allah memberi keringanan.
Buat Gen Z yang kadang merasa puasa sekarang “berat banget karena FYP makanan terus”, coba lihat sejarahnya. Dulu kalau ketiduran sebelum buka, nggak ada second chance. Sekarang? Masih bisa makan sampai masuk waktu Subuh.
Intinya, aturan puasa yang kita jalani hari ini adalah bentuk kemudahan dan rahmat. Tinggal dijaga dari fajar sampai magrib. Malamnya? Halal dan santai, selama tetap dalam batas yang ditetapkan.
Wallahu a’lam.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
