Meski demikian, peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun tetap diizinkan mengambil sebagian saldo JHT. Pilihannya adalah 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah, dengan ketentuan masing-masing hanya boleh dilakukan satu kali.
Selain JHT, Jefri memastikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap berlaku selama masa tugas. Terkait isu pengalihan kepesertaan ke PT Taspen (Persero), ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur peralihan PPPK Paruh Waktu ke skema tersebut.
"Skema Taspen diperuntukkan bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu. Untuk PPPK Paruh Waktu, pembayaran iuran tetap dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan karena belum ada aturan peralihan," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
