Menurut Ricka, fakta penguasaan fisik oleh almarhum Tampak Sebayang dan para ahli waris bahkan telah terungkap dalam pemeriksaan setempat oleh majelis hakim.
“Namun fakta itu justru tidak menjadi pertimbangan dalam amar putusan,” katanya.
Dalam memori banding, para ahli waris meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama serta menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Karo tidak sah secara hukum.
Editor : Ismail
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
