Ungkap juga mempertanyakan kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut karena hingga hampir satu tahun sejak surat pelimpahan dari Kejaksaan Agung diterbitkan, belum terlihat adanya perkembangan penanganan perkara.
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sudah ada, surat dari Jampidsus juga ada. Kenapa sampai sekarang belum ditindaklanjuti? Ini membuat publik bertanya-tanya,” ujarnya.
Menurut Ungkap, apabila perkara tersebut belum dapat ditindaklanjuti, aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kalau memang belum ada tindak lanjut, seharusnya ada kejelasan hukum. Namun perkara ini sudah ada putusannya dan menyangkut kepentingan publik,” ucapnya.
Ia berharap, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, penanganan perkara tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Mohon kepada Bapak Kajati Sumut agar menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana Covid-19 berdasarkan putusan kasasi Jabiat Sagala, supaya ada kepastian hukum dan tidak menjadi beban institusi kejaksaan,” tutupnya.
Secara terpisah, Rapidin Simbolon saat dimintai tanggapan terkait adanya surat Kejaksaan Agung yang meminta Kejati Sumut menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana Covid-19, meminta awak media mengkonfirmasi langsung ke Kejati Sumut.
“Silahkan dikonfirmasi ke Kejati Sumut,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
“Coba kita cek dulu, ya,” kata Harli saat dihubungi, Senin sore.
Editor : Chris
Artikel Terkait
