Tak sampai disitu, pelaku Aseng dengan telaten memotong seluruh instalasi kabel listrik kantor lurah hingga menjadi 20 gulungan tembaga, kemudian dirinya kelelahan setelah 'bekerja keras' memotong kabel, pelaku memutuskan beristirahat di sofa hingga akhirnya ketiduran.
"Mula-mula saya putuskan aliran listrik, lalu congkel jendela dan potong kabel jadi 20 gulungan. Selanjutnya saya tertidur di sofa," ucap pelaku dengan polos saat diperiksa petugas.
Dari tangan pelaku, Polsek Binjai Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 gulung kabel listrik tembaga. 10 buah mancis (korek api). Alat kerja berupa tang, gunting, obeng, dan pisau cutter dan satu buah tas.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas AKP Junaidi, Senin (9/2/2026).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
