JAKARTA, iNewsMedan.id – Penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan memicu keluhan di masyarakat. BPJS Kesehatan menyebut kebijakan tersebut merupakan dampak penyesuaian data yang dilakukan pemerintah pusat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penonaktifan peserta PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam keputusan tersebut dilakukan pembaruan data. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” kata Rizzky, Jumat (6/2/2026).
Menurut Rizzky, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Namun, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali diaktifkan jika memenuhi kriteria tertentu.
Ia menjelaskan, terdapat tiga kategori peserta PBI JK yang dapat diusulkan pengaktifan ulang. Pertama, peserta yang tercatat dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, peserta yang berdasarkan hasil verifikasi di lapangan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Selanjutnya Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” ujar Rizzky.
Apabila usulan tersebut disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta yang bersangkutan sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status kepesertaan JKN guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Jika diketahui status kepesertaan dinonaktifkan, peserta diharapkan segera mengurus pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” kata Rizzky.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
