Proyek KSPN Danau Toba Bermasalah, Konsultan Masuk Bui

Ismail
Tersangka ET digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA 2022, Senin (2/2). Foto: Ist

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek penataan kawasan wisata tersebut.

Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rizaldi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026.

“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Rizaldi.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network