DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kini tengah memburu Syalihin GP alias Lihin (39), terdakwa kepemilikan 214 kg ganja yang melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026).
Insiden tersebut terjadi saat terdakwa hendak dipindahkan kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Kasi Pidum Kejari Deli Serdang, Jenda Riahta Silaban, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 14.28 WIB.
Saat itu, Syalihin bersama sembilan terdakwa lainnya sedang dalam proses pemindahan menuju mobil tahanan untuk dikembalikan ke Lapas Lubuk Pakam.
Ketika akan dimasukkan ke dalam mobil, Syalihin melakukan perlawanan secara mendadak.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
