Yandri menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan sebelumnya didasarkan pada temuan pelanggaran disiplin, bukan dilakukan secara asal-asalan.
"Yang dievaluasi ini bukan di daerah bencana. Kenapa kami evaluasi, karena ada yang double job, tidak pernah masuk, kemudian mengundurkan diri dan tidak daftar ulang," ungkapnya.
Terkait daerah terdampak bencana seperti Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, Kemendes memberikan pengecualian khusus guna memastikan pelayanan tetap berjalan.
"Kemendes memberikan perlakuan khusus kepada para pendamping desa di daerah bencana di Sumatera," jelas Yandri.
Ijeck pun mengapresiasi langkah tegas Menteri Desa untuk menindak oknum yang bermain dalam proses perekrutan.
"Bapak sangat konsen suasana kementerian ini bekerja secara professional. Apalagi berbicara dengan uang, siapa yang melakukan penyuapan akan bapak tindak," tutup Ijeck.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
