Diduga Rugikan Negara Rp13 Miliar, Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Pangururan–Tele

Ismail
Diduga Rugikan Negara Rp13 Miliar, Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Pangururan–Tele. Foto: Istimewa

“Kondisi tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” ujar Rizaldi.

Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan nilai kerugian negara secara pasti masih menunggu hasil perhitungan ahli.

Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ESK selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 27 Januari 2026.

Rizaldi menambahkan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.

“Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network