Dukung Noel Ebenezer, Petisi Ahli Desak Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor

Jafar Sembiring
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution. Foto: Istimewa

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tetap mengatur pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif atau ultimum remedium.

Dalam pernyataan sikapnya, Petisi Ahli menegaskan bahwa pidana mati bukan merupakan pelanggaran konstitusi selama dijatuhkan melalui proses peradilan yang adil dan berdasarkan pembuktian yang sah. 

Selain itu, hak asasi manusia harus dilihat secara berimbang dengan tidak hanya melindungi pelaku, tetapi juga menjamin keadilan bagi korban dan masyarakat luas.

Petisi Ahli juga menyatakan bahwa negara tidak boleh ragu menggunakan instrumen hukum terberat ketika kejahatan telah melampaui batas kemanusiaan dan mengancam kepentingan publik.

Petisi Ahli mendorong aparat penegak hukum dan lembaga peradilan agar tidak ragu atau tunduk pada tekanan opini internasional, sepanjang penerapan hukuman mati dilakukan sesuai konstitusi, undang-undang, dan prinsip due process of law. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network