Aksi penipuan ini mulai terkuak sejak November 2025. Salah satu korban, Arif Dermawan, awalnya mendapat kabar lowongan kerja MBG dari temannya, Fahmi. Informasi itu kemudian mengarah ke seorang warga bernama Santi, yang menjadi perantara dengan pelaku.
Lewat Santi, korban diminta menyiapkan berkas dan menyetor uang Rp500 ribu. Pada 2 Desember 2025, uang diserahkan. Korban dijanjikan mulai bekerja pada 5 Januari 2026.
Namun, hari yang ditunggu tak pernah datang. Saat korban menagih kepastian, ia justru diarahkan menghubungi langsung Mustafa. Upaya itu berujung pahit: nomor korban diblokir, pelaku menghilang, dan janji kerja tak pernah ada.
Merasa ditipu dan dipermainkan, korban akhirnya melapor ke polisi. Penyelidikan berujung pada penangkapan Mustafa yang kini mendekam di sel Polres Sergai.
Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana atas perbuatannya menipu puluhan warga yang sedang berharap mendapatkan pekerjaan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
