Menteri LH Warning 68 Perusahaan di Sumatra: Audit Lingkungan atau Izin Dicabut

Binti Mufarida
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologi di Sumatra, termasuk banjir Sumut. Foto: Dok

Sanksi Administratif dan Ancaman Pidana

Sebagai konsekuensi awal, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban melakukan audit lingkungan bagi seluruh unit usaha tersebut. Perusahaan-perusahaan ini diberi tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan audit sejak sanksi diberikan.

Hanif menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan segan mengambil langkah ekstrem jika perusahaan-perusahaan tersebut mengabaikan kewajiban audit atau terbukti melanggar aturan.

"Kalau memang tidak bisa (memenuhi kewajiban), maka dilakukan pencabutan izin. Langkah ketiga adalah pengenaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup," tegas Hanif di hadapan anggota dewan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network