Benny berpendapat bahwa belum adanya aturan teknis yang operasional membuat persoalan ini seharusnya diselesaikan di ranah administratif atau kebijakan, bukan langsung melalui jalur pidana.
Senada dengan hal tersebut, Fernandes Raja Saor selaku kuasa hukum Irwan Perangin Angin meminta majelis hakim objektif dalam melihat fakta-fakta hukum. Ia menekankan perlunya kajian mendalam terhadap aspek kebijakan dalam kasus ini.
“Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan komprehensif. Jangan sampai klien kami dipidanakan atas persoalan yang sejatinya masih berada dalam ranah kebijakan dan administrasi,” kata Fernandes.
Kedua tim kuasa hukum menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka meyakini bahwa persidangan yang terbuka akan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Saya optimistis apa yang menjerat klien kami dapat dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan,” tutup salah satu anggota tim hukum.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
