Dari sisi penegakan hukum, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, memperingatkan bahwa situs ilegal sering kali terafiliasi dengan tindak kejahatan lain. "Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi," tegas Arie.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menekankan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap platform media sosial yang menjadi sarana distribusi konten bajakan.
"Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika platform tidak melakukan take down, kami akan memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi terberat yaitu pemutusan akses," jelas Safriansyah.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
