JAKARTA, iNewsMedan.id - Industri kreatif Indonesia terancam kehilangan pendapatan hingga Rp30 triliun pada tahun 2030 akibat maraknya praktik pembajakan film dan konten digital. Berdasarkan riset terbaru, tercatat ada sekitar 49,5 juta penonton layanan streaming ilegal di tanah air yang menciptakan ketimpangan tajam dalam ekosistem digital nasional.
Riset yang dilakukan oleh Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) dan Universitas Pelita Harapan (UPH) tersebut mengungkap bahwa untuk setiap satu pelanggan legal, terdapat 2,29 pengguna yang mengakses konten secara ilegal. Jika tidak ada intervensi signifikan, kerugian ekonomi tahunan bagi industri film dan serial lokal diproyeksikan mencapai rentang Rp25–30 triliun dalam lima tahun ke depan.
Chief Technology Officer Vision+, Darmawan Zaini, memberikan sorotan tajam terhadap fenomena ini. Ia menyebut angka hasil riset tersebut merupakan rekor terbesar pembajakan film di Indonesia.
"Ini pertama kalinya kita melihat skala pembajakan digital di Indonesia sebesar ini,” kata Darmawan saat ditemui di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan bahwa berlanjutnya tren ini akan berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya pada industri kreatif dan perfilman. “Dampaknya sangat terasa pada pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja, hingga keberlangsungan industri kreatif secara keseluruhan," ucap dia.
Ketua Avisi, Hermawan Susanto, turut mendesak agar pemerintah, melalui Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memberikan perhatian serius.
“Kami berusaha membawa isu pembajakan ini supaya mendapat perhatian dari stakeholder,” kata Hermawan dalam konferensi pers tersebut. Ia berharap intervensi pemerintah dapat menahan laju kerugian agar tidak semakin membengkak. “Supaya 30 triliun itu kalau misalnya tahun depan 2 tahun lagi atau 5 tahun tahun lagi UPH meriset, jangan sampai jadi 50 triliun, paling enggak ditahan dulu,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, Agustina Rahayu, menyebut besarnya angka pembajakan dapat menghambat potensi investasi di sektor kreatif. "Investasi juga menjadi relevan karena kalau kondisinya seperti ini, investor akan ragu-ragu untuk masuk dan berinvestasi di industri kreatif Indonesia," ujar Agustina.
Keresahan serupa disampaikan Plt Ketua Badan Film Nasional, Celerina Judisari. Ia membeberkan bahwa proses pembuatan satu film bisa memakan waktu satu hingga empat tahun, namun sering kali karya tersebut bocor sebelum resmi ditayangkan.
"Ini mencederai semuanya. Kami selalu mengingatkan melalui para artis untuk menonton secara legal. Jangan menyebut pembajakan sebagai 'promosi', karena itu justru membuat orang semakin ingin menonton yang ilegal," ungkap Celerina.
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, memperingatkan bahwa situs ilegal sering kali terafiliasi dengan tindak kejahatan lain. "Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi," tegas Arie.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menekankan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap platform media sosial yang menjadi sarana distribusi konten bajakan.
"Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika platform tidak melakukan take down, kami akan memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi terberat yaitu pemutusan akses," jelas Safriansyah.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
