"Tersangka M mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari TSK R. Berdasarkan nyanyian tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk TSK R di kediamannya," tambah AKP Riza.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak, antara lain 17 plastik klip berisi sabu siap edar, 3 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran (diduga untuk mengecer sabu), 1 pipet ujung runcing (skop), 1 unit handphone dan uang tunai Rp100.000.
Saat ini, para 'pemain' narkoba lintas usia ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan narkoba lainnya di wilayah Belawan dan sekitarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
