MEDAN, iNews.id - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara.
Adapun kedelapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu, di antaranya adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
"Terhitung sejak tadi malam (Kamis 7/4/2022) 8 tersangka yang sudah ditetapkan, baik itu perannya sebagai orang yang turut serta mengakibatkan orang meninggal terkait dengan tindak pidana perdagangan orang, terhitung tadi malam penyidik sudah melakukan penahanan kepada delapan orang tersebut di rutan Polda Sumut," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022) siang.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng di rumah pribadinya yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Hari ini (Selasa 5 April 2022) penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait