Galeri Foto 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan Polda Sumut

Jafar
Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin resmi ditahan oleh Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia. (Foto: Jafar).

MEDAN, iNews.id - Sebanyak delapan tersangka terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin resmi ditahan oleh Polda Sumatera Utara. 

Kedelapan tersangka yakni, Dewa Perangin-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

"Terhitung sejak tadi malam (Kamis 7/4/2022) 8 tersangka yang sudah ditetapkan, baik itu perannya sebagai orang yang turut serta mengakibatkan orang meninggal terkait dengan tindak pidana perdagangan orang, terhitung tadi malam penyidik sudah melakukan penahanan kepada delapan orang tersebut di rutan Polda Sumut," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022) siang. 

Berikut foto para tersangka saat berada di Polda Sumut.


Dewa Peranging-angin anak kandung dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat ditahan di Polda Sumut, Jumat (8/4/2022). (Foto: Jafar).



Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network