Polisi Bongkar Peredaran 2,5 Kg Ketamin Senilai Rp425 Juta di Asahan

Jafar Sembiring
Dua pria berinisial AAM dan MAN diringkus polisi atas dugaan peredaran ilegal 2.500 gram zat ketamin di Kabupaten Asahan. Foto: Dok Polda Sumut

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa ketamin, dua unit ponsel, dan dua unit sepeda motor telah diamankan di Markas Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network