ASAHAN, iNewsMedan.id - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua pria berinisial AAM (43) dan MAN (23) atas dugaan peredaran ilegal 2.500 gram zat ketamin di Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (31/12/2025) ini mengungkap jaringan peredaran zat berbahaya dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigai di Jalan Perintis. Petugas yang melakukan pengintaian kemudian mencegat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor secara terpisah. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina merek 888 berisi ketamin seberat 2,5 kg di dalam bagasi motor milik MAN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAN mengaku diperintahkan oleh AAM untuk mengantarkan barang tersebut dengan imbalan Rp10 juta. Sementara itu, AAM mengklaim mendapatkan barang dari seorang pria berinisial NAIM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jika seluruh barang terjual, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp425 juta dengan potensi keuntungan pribadi bagi AAM sebesar Rp130 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi, Minggu (11/1/2026).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa ketamin, dua unit ponsel, dan dua unit sepeda motor telah diamankan di Markas Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
