Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh tim penyidik, pelaku FE mengakui seluruh perbuatannya. Motor jenis trail tersebut diketahui telah dijual kepada seorang penadah berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9.500.000.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.
"Pelaku FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Kepadanya kita terapkan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) subs pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kombes Pol Hendria Lesmana kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Tak hanya sanksi pidana, pelaku juga harus menghadapi sanksi berat dari institusi Polri. "Kami akan tindak tegas dalam proses pelanggaran Kode Etik dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," pungkas Kapolresta.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah berinisial T dan mencari barang bukti kendaraan milik korban.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
