Peneliti BRIN Sebut Mogok Sidang Hakim Ad Hoc Tipikor Rusak Marwah Peradilan

Jafar Sembiring
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ismail juga menyoroti potensi pelanggaran kode etik dalam aksi ini. Ia khawatir ketidakpastian hukum yang timbul dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengganggu proses pemberantasan korupsi.

“Aksi semacam ini berpotensi melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menekankan independensi, integritas, serta pengutamaan kepentingan pencari keadilan,” jelasnya.

Sebagai penutup, ia mendorong para hakim ad hoc untuk menggunakan jalur organisasi resmi seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) daripada menghentikan pelayanan publik di persidangan.

“Menjaga martabat hakim adalah tanggung jawab bersama. Kesejahteraan penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan cara yang melukai sumpah jabatan dan merugikan pencari keadilan,” pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network