MUI Kritik KUHP Baru: Poligami dan Nikah Siri Tak Boleh Dipidana, Itu Hak Perdata!

Achmad Al Fiqri
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa

MUI memandang pemidanaan nikah siri tidak tepat karena alasan di lapangan sering kali berkaitan dengan kendala administratif, bukan niat buruk.

"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ucap Ni'am.

Ia menegaskan bahwa urusan perkawinan adalah ranah perdata. Meski mengapresiasi penggantian KUHP kolonial, MUI meminta pemerintah memperbaiki aturan yang mencampuradukkan urusan perdata dengan pidana.

"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," tutur dia.

Terakhir, Ni'am berharap implementasi KUHP baru tetap diawasi ketat agar tidak merugikan umat beragama.

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata dia.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network