MUI Kritik KUHP Baru: Poligami dan Nikah Siri Tak Boleh Dipidana, Itu Hak Perdata!

Achmad Al Fiqri
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa

Terkait pencatatan pernikahan, Ni'am berpendapat bahwa negara memang bertanggung jawab secara administratif untuk melindungi hak keperdataan dan sipil warga negara. Namun, pendekatan yang digunakan seharusnya melalui keaktifan masyarakat untuk mencatatkan pernikahan, bukan melalui ancaman pidana bagi yang ada penghalang sah.

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," katanya.

Ia menekankan bahwa larangan keras berlaku bagi perempuan yang masih terikat pernikahan (poliandri).

"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tutur dia.

Ni'am juga menyinggung ketentuan fikih mengenai al-muharramat minan nisa' atau perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu kandung, anak kandung, atau saudara sepersusuan.

"Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana," ujarnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network