MEDAN, iNewsMedan.id— Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 2020–2025, Hendri Adi, menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses konsolidasi dan revitalisasi kepengurusan Partai Golkar Sumut pasca pencopotan H. Musa Rajekshah dari jabatan Ketua DPD.
Menurut Hendri, sejumlah kebijakan yang diambil justru bertentangan dengan konstitusi partai dan prinsip disiplin organisasi.
Ia menyoroti kebijakan Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera yang juga menjabat Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, karena dinilai memberikan legitimasi struktural kepada kader yang tidak patuh terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Secara fakta politik, Yasir Ridho tetap mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada 2024, sementara Partai Golkar secara resmi mendukung pasangan Rico–Zaki yang memenangkan Pilkada Kota Medan. Ini bentuk pembangkangan terbuka terhadap keputusan DPP,” ujar Hendri, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menilai situasi semakin problematik karena Yasir Ridho justru ditetapkan sebagai Ketua Harian dan Rolel Harahap sebagai Sekretaris DPD Golkar Sumut dalam struktur kepengurusan hasil revitalisasi. Penetapan tersebut tertuang dalam SK DPP Partai Golkar Nomor SKEP-138/DPP/GOLKAR/XII/2025.
Padahal, lanjut Hendri, Rolel Harahap juga memiliki rekam jejak pelanggaran serupa, yakni maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Tanjung Balai pada Pilkada 2024 dengan dukungan partai lain, sementara Partai Golkar secara resmi mengusung Mahyaruddin Salim yang akhirnya memenangkan kontestasi tersebut.
“Yasir Ridho dan Rolel Harahap secara nyata melanggar Peraturan Organisasi Nomor 15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi, khususnya Bab II Pasal 2 Ayat 3 huruf b, yakni melanggar keputusan dan kebijakan Partai Golkar,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, pelanggaran tersebut tergolong serius karena keduanya maju sebagai calon wakil kepala daerah tanpa rekomendasi DPP dan mengabaikan perintah resmi partai.
Menurut Hendri, penempatan kader yang terbukti melanggar aturan ke posisi strategis mencederai prinsip Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PDLT) yang menjadi dasar penilaian kader Golkar.
“Dalam teori kelembagaan politik, memberi insentif struktural kepada pelanggar aturan akan melemahkan disiplin internal dan merusak wibawa organisasi. Ini preseden buruk bagi Partai Golkar,” ujarnya.
Hendri juga menilai ironis karena di tengah kondisi tersebut, Plt Ketua DPD Golkar Sumut justru mengedepankan narasi konstitusi dan etika berpartai, namun tidak sejalan dengan praktik di lapangan.
Atas dasar itu, Hendri mendesak DPP Partai Golkar segera mengambil langkah korektif, termasuk mengevaluasi peran Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan mencabut kewenangannya sebagai Plt Ketua DPD Golkar Sumut.
“DPP seharusnya menurunkan tim caretaker langsung dari pusat dengan mandat tunggal, objektif, netral, dan konstitusional untuk mengantarkan Golkar Sumut menuju Musyawarah Daerah ke-XI,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting mengingat masa kepemimpinan H. Musa Rajekshah secara konstitusional telah berakhir. “Seharusnya yang dikirim DPP adalah caretaker, bukan Plt,” pungkas Hendri.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
