Mabuk dan Cemburu, Seorang Suami Habisi Nyawa Pria yang Bonceng Istrinya

Donald Karouw
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Kasat Reskrim Polres Boalemo menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tilamuta pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA, tidak lama setelah kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Isran dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network