Kasat Reskrim Polres Boalemo menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tilamuta pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WITA, tidak lama setelah kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Isran dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
