Bersih-bersih Internal: Kejagung Sikat Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan bahwa total ada 157 pegawai yang ditindak oleh bidang pengawasan. Foto: Dok

"Ada yang jabatannya dicopot, ada juga yang status jaksanya ikut dicopot. Hukuman berat ini ibarat jatuh tertimpa tangga, sudah kehilangan posisi, hilang pula profesinya. Ini komitmen kita agar tidak ada lagi yang main-main," tegas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Selain tindakan disiplin, Kejagung juga melaporkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hingga 22 Desember 2025, tingkat kepatuhan internal mencapai 96,45 persen. Dari total 13.556 wajib lapor, sebanyak 13.075 pegawai sudah menyetorkan laporannya, sementara sisanya sebanyak 475 orang masih dalam proses penyelesaian.

Langkah transparansi dan pengawasan ketat ini diharapkan mampu memulihkan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network