"Ada yang jabatannya dicopot, ada juga yang status jaksanya ikut dicopot. Hukuman berat ini ibarat jatuh tertimpa tangga, sudah kehilangan posisi, hilang pula profesinya. Ini komitmen kita agar tidak ada lagi yang main-main," tegas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Selain tindakan disiplin, Kejagung juga melaporkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hingga 22 Desember 2025, tingkat kepatuhan internal mencapai 96,45 persen. Dari total 13.556 wajib lapor, sebanyak 13.075 pegawai sudah menyetorkan laporannya, sementara sisanya sebanyak 475 orang masih dalam proses penyelesaian.
Langkah transparansi dan pengawasan ketat ini diharapkan mampu memulihkan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
