JAKARTA, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan taji dalam menjaga integritas institusinya. Sepanjang tahun 2025, Korps Adhyaksa tercatat telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan pegawainya, termasuk puluhan jaksa yang terpaksa menerima hukuman kategori berat akibat berbagai pelanggaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan bahwa total ada 157 pegawai yang ditindak oleh bidang pengawasan. Rinciannya terdiri dari 101 orang jaksa dan 56 pegawai non-jaksa. Langkah tegas ini merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran dalam capaian kinerja Kejaksaan RI tahun 2025.
Berdasarkan klasifikasi sanksinya, terdapat 44 kasus yang masuk kategori hukuman ringan, 44 hukuman sedang, dan 69 kasus lainnya dijatuhi hukuman berat. Anang menekankan bahwa hukuman berat ini benar-benar memberikan efek jera, mulai dari pencopotan jabatan strategis hingga pemecatan status sebagai jaksa.
"Ada yang jabatannya dicopot, ada juga yang status jaksanya ikut dicopot. Hukuman berat ini ibarat jatuh tertimpa tangga, sudah kehilangan posisi, hilang pula profesinya. Ini komitmen kita agar tidak ada lagi yang main-main," tegas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Selain tindakan disiplin, Kejagung juga melaporkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hingga 22 Desember 2025, tingkat kepatuhan internal mencapai 96,45 persen. Dari total 13.556 wajib lapor, sebanyak 13.075 pegawai sudah menyetorkan laporannya, sementara sisanya sebanyak 475 orang masih dalam proses penyelesaian.
Langkah transparansi dan pengawasan ketat ini diharapkan mampu memulihkan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
