Bersih-bersih Internal: Kejagung Sikat Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan bahwa total ada 157 pegawai yang ditindak oleh bidang pengawasan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan taji dalam menjaga integritas institusinya. Sepanjang tahun 2025, Korps Adhyaksa tercatat telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan pegawainya, termasuk puluhan jaksa yang terpaksa menerima hukuman kategori berat akibat berbagai pelanggaran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan bahwa total ada 157 pegawai yang ditindak oleh bidang pengawasan. Rinciannya terdiri dari 101 orang jaksa dan 56 pegawai non-jaksa. Langkah tegas ini merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran dalam capaian kinerja Kejaksaan RI tahun 2025.

Berdasarkan klasifikasi sanksinya, terdapat 44 kasus yang masuk kategori hukuman ringan, 44 hukuman sedang, dan 69 kasus lainnya dijatuhi hukuman berat. Anang menekankan bahwa hukuman berat ini benar-benar memberikan efek jera, mulai dari pencopotan jabatan strategis hingga pemecatan status sebagai jaksa.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network