Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengonfirmasi bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pendampingan dilakukan secara lintas sektoral melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APM) Kota Medan untuk memastikan UU Sistem Peradilan Pidana Anak diterapkan secara tepat," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
