Bantuan Korban Banjir Disunat, Jaksa Seret Kadis Sosial Samosir ke Bui

Ismail
Bantuan Korban Banjir Disunat, Jaksa Seret Kadis Sosial Samosir ke Bui. Foto: Istimewa

SAMOSIR, iNewsMedan.id– Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun 2024. Program bantuan tersebut memiliki total anggaran sekitar Rp1,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dilakukan gelar perkara. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N.P. Simaremare.

“FAK resmi kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tanggal 22 Desember 2025,” ujar Richard, Senin (29/12).

Ia menyebut, dari perhitungan akuntan publik, negara mengalami kerugian sebesar Rp516.298.000 dari anggaran bantuan senilai Rp1,5 miliar tersebut.

“Perhitungan kerugian dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Nilainya lebih dari lima ratus enam belas juta rupiah,” kata Richard.

Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.

Richard menjelaskan, penyimpangan diduga terjadi ketika bantuan yang awalnya direncanakan disalurkan secara tunai diubah menjadi bantuan barang. FAK juga diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia.

“Selain mengubah mekanisme, tersangka juga meminta penyisihan sekitar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain,” tegasnya.

FAK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Samosir memastikan penyidikan terus dikembangkan.

“Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang bertanggung jawab akan kami proses,” pungkas Richard. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network