SAMOSIR, iNews.id- Gandaria Siringo-ringo, wanita berusia 96 tahun ini akhirnya bernafas lega. Pasalnya Kejari Samosir akhirnya menghentikan perkara yang menjadikan wanita lanjut usia ini sebagai tersangka dan harus berhadapan dengan hukum.
Gandaria ditetapkan sebagai tersangka kasus penebangan pohon pisang dan kemiri milik tetangganya pada 2019 lalu. Perbuatannya diduga melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi mengatakan penghentian perkara Gandaria dilakukan melalui restorative justice.
"Kajari Samosir Andi Adikawira Putera,yang memimpin langsung penghentian penuntutan perkara tersebut,"ucap Tulus, Jum'at (25/3).
Kajari Samosir Andi Adikawira Putra bersama penuntut umum Pidum Kejari Samosir langsung mendatangi rumah korban dan tersangka yang masih berada di kawasan Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Samosir, Sumut, sekaligus menyerahkan surat penghentian penuntutan.
"Pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No.15 Tahun 2020. Setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan JAM Pidum Kejagung dan Kajatisu secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan,"beber Tulus.
Editor : Ismail
Artikel Terkait