Motif utama pembunuhan ini adalah rasa takut pelaku jika aksi bejatnya terbongkar oleh keluarga dan warga.
"Motif awal mengira karena sakit hati, namun setelah dilakukan pendalaman ternyata pekaku menghabisi nyawa korban karena takut rahasianya terbongkar," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah ditetapakan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
