Sadis! Paman di Padang Lawas Utara Cabuli dan Tenggelamkan Keponakan hingga Tewas

Jafar Sembiring
Sadis! Paman di Padang Lawas Utara Cabuli dan Tenggelamkan Keponakan hingga Tewas. Foto: Istimewa

TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menangkap Darwin Harahap, seorang pria yang tega membunuh keponakannya sendiri berinisial IKH (12) di Kabupaten Padang Lawas Utara. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban guna menutupi aksi pencabulan yang dilakukannya.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, mengonfirmasi kebenaran kejadian tragis tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku merupakan paman korban yang rumahnya bertetangga dengan rumah korban.

"Pelaku Darwin Harahap, korban berinisial IKH," ujar Yon Edi, Kamis (25/12/2025).

Kasus ini terungkap bermula dari laporan orang tua korban yang menyatakan anak mereka hilang dari rumah. Polisi beserta warga kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah dilakukan pencarian selama tiga hari, akhirnya jasad bocah 12 tahun ini ditemukan di area kebun dan rawa di Desa Padang Baruhar Julu. Korban meregang nyawa tidak wajar mengarah pada pembunuhan sehingga dilakukan penyelidikan," terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, petugas mengidentifikasi bahwa pelaku adalah kerabat dekat korban.

"Personel Satreskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat diinterogasi oleh petugas yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Yon Edi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjemput korban dari dalam kamar pada malam hari. Ia memberikan iming-iming uang sebesar Rp20.000 agar korban bersedia keluar rumah secara diam-diam.

"Korban tak menaruh curiga sehingga mengikuti ajakan pelaku. Selanjutnya bersangkutan membawa ke luar rumah," sebut Yon Edi.

Setibanya di sebuah gubuk yang tidak jauh dari rumah korban, pelaku melancarkan aksi pencabulan. Namun, saat itu terdengar suara gemuruh warga dan keluarga yang sedang melakukan pencarian.

"Korban sempat bilang kepada pamanya akan memberitahu kepada orang tuanya atas kejadian dialaminya. Merasa terdesak dan panik, pelaku gelap mata langsung menenggelamkan korban ke dalam air rawa-rawa hingga tewas," sambung Yon Edi.

Motif utama pembunuhan ini adalah rasa takut pelaku jika aksi bejatnya terbongkar oleh keluarga dan warga.

"Motif awal mengira karena sakit hati, namun setelah dilakukan pendalaman ternyata pekaku menghabisi nyawa korban karena takut rahasianya terbongkar," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah ditetapakan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network