Pasca-Revisi: Draf akan diajukan ulang ke Pemprov Sumut untuk proses fasilitasi dan registrasi baru.
Pengesahan: Sidang Paripurna akan dijadwalkan kembali setelah seluruh administrasi dinyatakan clear.
Keputusan penundaan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih berkeadilan, melindungi kesehatan masyarakat tanpa mematikan mata pencaharian pedagang kecil dan sektor periklanan di Kota Medan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
