Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan pentingnya kepatuhan administratif ini guna kelancaran verifikasi data.
“Perpanjangan izin tinggal harus diproses di kantor yang sesuai domisili pemohon. Itu aturan dan harus dipatuhi, agar verifikasi data dapat berjalan dengan benar,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Pihak imigrasi juga terus mengimbau masyarakat, baik melalui media sosial maupun layanan WhatsApp resmi, untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Langkah ini sejalan dengan poin ke-6 dari 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai Penguatan Pelayanan Keimigrasian Berbasis Digital demi menciptakan layanan yang tertib, transparan, dan responsif.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
