MEDAN, iNews.id - Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara masih menemukan harga minyak goreng curah dan cabai di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Tim Satgas Pangan pada Rabu (6/4/2022) mendapatkan harga komoditas di atas HET di antaranya minyak goreng curah.
"Sejak tanggal 16 Maret 2022 pemerintah sudah menetapkan HET minyak goreng curah yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan mengikuti harga keekonomian dan mekanisme pasar, saat ini di masyarakat harga rata-rata minyak goreng curah sebesar Rp20.000 per kilo," kata Kabid Humas, Jumat (7/4/2022).
Kata Hadi, ketersediaan minyak goreng relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat karena produksi minyak goreng di Provinsi Sumut tidak ada kendala.
"Dan berdasarkan data di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumut terjadi surplus produksi minyak goreng," ucapnya.
Stok minyak goreng di pasar atau toko tradisional juga cukup meskipun dengan harga yang masih beragam. "Sementara di ritel-ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi ketersediaan minyak goreng khususnya kemasan premium masih mencukupi," ujar Hadi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait