Satgas PKH Kantongi Identitas Korporasi Biang Kerok Bencana Sumatera, Dipastikan Proses Hukum

Tim iNews
Satgas PKH kantongi identitas perusahaan yang kuat diduga menjadi penyebab utama bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra. Foto: iNews Tv

Ancaman Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin

Penindakan terhadap korporasi nakal ini tidak hanya berhenti pada ranah pidana. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang berat.

"Berupa evaluasi perizinan, jika mereka memiliki izin, akan dievaluasi perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum," tambah Febrie.

Langkah tegas ini diambil menyusul bencana dahsyat yang menerjang banjir Sumut serta Aceh dan Sumbar. Banjir bandang dan longsor yang terjadi, menewaskan lebih dari seribu orang, diduga kuat dipicu oleh pembalakan liar kerusakan hutan yang masif akibat aktivitas ilegal korporasi.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network