JAKARTA, iNewsMedan.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) menyatakan telah mengantongi identitas perusahaan yang kuat diduga menjadi penyebab utama bencana banjir bandang dan longsor masif yang melanda tiga provinsi di Sumatra.
Kepala Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa timnya telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan pidana korporasi di balik kerusakan lingkungan yang memicu bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bencana ini diketahui telah menyebabkan ribuan korban jiwa.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana, sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujar Febrie dengan tegas dalam keterangan persnya Senin, 15 Desember 2025.
Febrie memastikan bahwa Satgas akan segera mengambil langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Ancaman Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin
Penindakan terhadap korporasi nakal ini tidak hanya berhenti pada ranah pidana. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang berat.
"Berupa evaluasi perizinan, jika mereka memiliki izin, akan dievaluasi perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum," tambah Febrie.
Langkah tegas ini diambil menyusul bencana dahsyat yang menerjang banjir Sumut serta Aceh dan Sumbar. Banjir bandang dan longsor yang terjadi, menewaskan lebih dari seribu orang, diduga kuat dipicu oleh pembalakan liar kerusakan hutan yang masif akibat aktivitas ilegal korporasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
