Dua Terdakwa Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dairi Dihukum 2 Tahun Penjara

Ismail
Dua Terdakwa Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dairi Dihukum 2 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

Sementara faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif selama persidangan serta pengembalian sebagian kerugian negara oleh Chandler.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta 3 tahun penjara. “Kami menuntut tiga tahun karena perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara,” ujar jaksa dalam sidang sebelumnya.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network