Sahat menambahkan, sebagai pendukung Jokowi, pihaknya akan mengingatkan Presiden agar tidak berakhir dengan caci maki dan tuduhan haus kekuasaan. Selain itu, Sahat juga menegaskan, Jokowi cukup 2 periode sesuai amanat UUD 1945.
"Jika pun ada amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode, Jokowi tidak bisa mencalonkan diri lagi kecuali MPR berani menerabas semua aturan yang membatasi masa jabatan presiden," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait