Imigrasi Medan Deportasi WN Amerika Pelanggar ITAS dan Overstay 234 Hari

Jafar Sembiring
Imigrasi Medan Deportasi WN Amerika Pelanggar ITAS dan Overstay 234 Hari. Foto: Dok Imigrasi Medan

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu. DG diterbangkan menggunakan penerbangan OD 325 pukul 18.00 WIB menuju Kuala Lumpur dan melanjutkan penerbangan OD 820 ke Seoul pukul 22.00 waktu setempat, sebelum diteruskan ke Los Angeles dengan penerbangan YP 101 pada 4 Desember 2025.

Kasus DG menambah daftar warga asing yang dikenai tindakan administratif oleh Imigrasi Medan sepanjang tahun 2025. Pihak Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta menjaga integritas, keamanan wilayah, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap orang asing di Indonesia.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network