MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial DG pada Rabu, 3 Desember 2025, setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berat. DG dipulangkan karena overstay selama 234 hari dan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas Elektronik (ITAS).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menjelaskan bahwa DG adalah eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang ke kantor imigrasi bersama istrinya dengan maksud mengubah status izin tinggalnya dari ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP). Namun, dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan DG telah melampaui batas waktu izin tinggal yang berlaku hingga 21 Maret 2025.
Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Medan menerbitkan Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian sekaligus penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia. DG diketahui tinggal di kawasan Medan Marelan selama di Indonesia.
Muhammad Firman Akhsani menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari tugas Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik melalui fungsi pengawasan orang asing.
“Penegakan hukum keimigrasian harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Tindakan deportasi bukan hanya langkah administratif, tetapi juga upaya memastikan ketaatan terhadap aturan di wilayah Indonesia,” ungkapnya.
“Imigrasi Medan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk otoritas bandara dan pihak maskapai, untuk memastikan proses deportasi berjalan aman dan tertib,” tambahnya.
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu. DG diterbangkan menggunakan penerbangan OD 325 pukul 18.00 WIB menuju Kuala Lumpur dan melanjutkan penerbangan OD 820 ke Seoul pukul 22.00 waktu setempat, sebelum diteruskan ke Los Angeles dengan penerbangan YP 101 pada 4 Desember 2025.
Kasus DG menambah daftar warga asing yang dikenai tindakan administratif oleh Imigrasi Medan sepanjang tahun 2025. Pihak Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta menjaga integritas, keamanan wilayah, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap orang asing di Indonesia.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
