SIBOLGA, iNewsMedan.id — Polres Sibolga menghentikan penyelidikan kasus penjarahan yang melanda sejumlah minimarket di Kota Sibolga pada akhir November lalu. Sebanyak 16 orang yang sebelumnya diamankan akhirnya dipulangkan pada Rabu malam, 3 Desember 2025.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi keputusan tersebut.
“Sudah dipulangkan, enam belas orang itu tidak lagi kami proses,” kata Siti.
Menurutnya, penyidikan tak dapat dilanjutkan karena tidak ada satu pun gerai minimarket yang menjadi korban menyerahkan laporan resmi ke Polres Sibolga.
“Proses hukum dihentikan karena tak ada laporan dari pihak minimarket,” ujarnya.
Belasan orang yang sempat diamankan itu berusia antara 17 hingga 27 tahun, di antaranya berinisial (20), SS (24), AZ (27), ZR (24), OFH (18), ART (19), DH (20), ISS (18), A (18), MS (18), BA (18), ER (21), DAM (18), ABS (18), D (18), dan BNH (17).
Editor : Ismail
Artikel Terkait
