MEDAN, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara segera melengkapi dan secepatnya mengirim berkas perkara kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakatan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah melakukan serangkaian proses penyidikan hukum sehingga menetapkan TRP sebagai tersangka.
"Jadi terkait dengan proses hukum itu bagian dari ranah proses pradilan, saat ini polisi bekerja dari proses pengungkapan, penetapan pasal dan UU, ada upaya paksa terkait dengan penahanan. Itu langkah-langkah yang dilakukan polisi," kata Hadi, Rabu (6/4/2022).
Dengan ditetapkannya Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka, kata Hadi penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Jaksa. Kemudian, penyidik juga segera melengkapi berkas perkaranya dan secepatnya mengirim ke pihak kejaksaan.
"Kemudian terkait dengan dokumen penyidikan, tentu polisi akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mulai dari gelar, pengiriman berkas, kemudian ada kekurangan, melengkapi berkas dan sebagainya. Selebihnya itu mutlak tanggungjawab Kejaksaan dan pengadilan," terang Hadi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait