Terkait delapan orang yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Hadi mengatakan berpeluang besar untuk dilakukan penahanan. Namun, itu semua tergantung dengan kepentingan penyidikan.
"Kemungkinan melakukan penahanan itu tetap terbuka. Semua itu tergantung kepada upaya dan kepentingan penyidikan. Jadi segala sesuatunya itu tergantung penyidikan. Apabila penyidik menyatakan perlu ditahan ya ditahan," jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng di rumah pribadinya yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Hari ini (Selasa 5 April 2022) penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut.
Panca mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Terbit berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana di gedung KPK beberapa hari lalu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait