Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Ismail
Seorang oknum polisi berinisial Bripka I ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.

TAPUT, iNews.id-    Seorang oknum polisi berinisial Bripka I ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung, tepatnya di Dusun Parsingkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting Taput, Sabtu (2/4), sekitar pukul 06.00 WIB.

“Bripka I selaku pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih kita amankan di unit laka polres Taput,”ujar Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan, Rabu (6/4).

Kata Walpon dia dipersangkakan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ancaman hukumanya 6 tahun penjara,”ujar Walpon.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network